Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) adalah ejaan Bahasa Indonesia yang berlaku sejak tahun 1972. Ejaan ini menggantikan ejaan sebelumnya, Ejaan Republik atau Ejaan Soewandi.
Pada 23 Mei 1972, sebuah pernyataan bersama telah ditandatangani oleh Menteri Pelajaran Malaysia pada masa itu, Tun Hussien Onn dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Mashuri. Pernyataan bersama tersebut mengandung persetujuan untuk melaksanakan asas yang telah disepakati oleh para ahli dari kedua negara tentang Ejaan Baru dan Ejaan Yang Disempurnakan.
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, paragraf adalah bagian bab dalam suatu karangan (biasanya mengandung satu ide pokok dan penulisannya dimulai dengan garis baru)
B.Macam-macam Paragraf berdasarkan isinya
Macam-macam paragraf berdasarkan isinya adalah sebagai berikut: Deskripsi, Eksposisi, Persuasi, Argumentasi dan Narasi. Agar dapat dengan mudah mengingat macam-macam paragraf tersebut dapat kita jadikan akronim ”DEPAN”
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kalimat adalah satuan bahasa yang secara relatif berdiri sendiri, mempunyai pola intonasi final dan secara aktual ataupun potensial terdiri atas klausa. Dengan demikian kalimat dapat disimpulkan sebagai satuan gramatik yang tidak berkonstruksi lagi dengan bentuk lain, dengan ditandai adanya intonasi final.
Klausa adalah satuan gramatik yang terdiri atas S–P baik disertai O, PEL, dan KET maupun tidak. Dengan ringkas, klausa ialah S P (O) (PEL) (KET). Tanda kurung menandakan bahwa yang terletak dalam kurung itu bersifat manasuka, artinya boleh ada, boleh juga tidak ada.